Rabu, 13 April 2011

Sampah Kita

Sampah adalah barang yang tidak diperlukan atau yang tidak digunakan orang lagi. Pengertia sampah adalah barang yang tidak diperlukan atau barang yang tidak digunakan lagi. Pada saat ini sampah dikalangan masyarakat sangatlah memperihatinkan, karena masyarakat membuang sampah tidak ada tempatnya, seperti sisungai atau dibelakang rumah mereka dan mereka tidak memikirkan akibatnya.

Adapun jenis-jenis sampah, yaitu (1) Sampah organik ialah sampah yang dapat membusuk sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai pupuk, yaitu pupuk kompos yang berguna untuk petani sebagai pupuk tanamannya, (2) Sampah non organik ialah sampah yang tidak dapat membusuk, tetapi dapat juga di manfaatkan untuk di daur ulang kembali sebagai bahan baku.

Dampak negatif dari sampah sangatlah besar dan menrugikan banyak masyarakat, apabila masyarakat membuang sampah sembarangan seperti di sungai, dapat mengakibatkan banjir dan apabila masyarakat membuang sampah sembarang di sekitar lingkungannya dapat mengakibatkan sumber penyakit bagi luas.

Cara menanggulangi sampah ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain (1) Masyarakat seharusnya tidak membuang sampah ke sungai karena dapat mengakibatkan banjir dan tidak membuang sampah di lingkungan sekitarnya, karena dapat mengakibatkan sumber penyakit. Jika perlu masyarakat dapat memanfaatkan sampah atau barang yang tidak diperlukan lagi dengan cara, (2) Sampah organik di jadikan pupus, sedangkan sampah organik di daur ulang atau di bakar.

Perlu sosialisasi extra full kepada masyarakat tentang perlunya perubahan paradigma tentang kelola sampah, olah sampah dari hulu (Rumah Tangga), hal ini yang paling rumit diantara rentetan pengolahan sampah.

Pemerintah perlu atau diharapkan memberi subsidi kepada masyarakat hal pengadaan kantung sampah kresek berwarna (3 warna: Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organic dan Merah untuk sampah beracun), atau minimal 2 warna: Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organic, dengan merubah perda tentang penggunaan system ini. Yang mengacu pada UU.No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Segera pemerintah Kab/Kota membuat atau merevisi perda tentang sampah. Karena sampai saat ini hampir belum ada (kurang) perda Kab/Kota yang mengacu pada UU.No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sesuai riset/empiris penulis dibeberapa kab/kota di Indonesia.

Pemerintah harus melibatkan langsung masyarakat dalam Pengelolaan sampah (Basis Komunal) di TPS, dengan pola Inti-Plasma (Inti di TPA dan Plasma di TPS), misalnya produksi pupuk kompos/organic basis sampah.

Pemerintah dalam sosialisasi dan aplikasi Go Green, perlu melibatkan perusahaan yang geliat dibidang Pengelolaan Sampah/Lingkungan bersama Penyuluh Lapang, agar bisa tercipta atau aplikasi langsung Pengelolaan Sampah/Lingkungan berbasis entrepreneur di tengah masyarakat, baik kota maupun pedesaan.

Ingat !!! bencana merupakan bala tentara Allah SWT, Allah SWT murka maka terjadi “bencana” karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dalam mngelola/mensiasati sampah dan lingkungannya.

Kita harus lebih mengutamakan tentang sampah khususnya di kota bandung karena bandung di juluki sebagai sebagia kota sampah dan kita sebagai masyarakat bandung harus me ngubah nama julukan tersebut cara mengubah nya dengan cara kita menjaga lingkungan dari sampah. (Deni, Rian, Iqbal, Dani, XI IPS 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar